Minggu, 07 Juli 2013



Haid atau biasa disebut menstruasi merupakan sesuatu yang rutin dialami oleh orang perempuan (muslimah) , dan menjadi tanda-tanda baligh (dewasa). Seorang muslimah apabila sudah baligh maka ia wajib melakukan kewjiban-kewajiban agama, seperti sholat, puasa dan lain sebagainya.


Seringkali kita temukan kaum muslimah yang kebingungan dalam membedakan antara darah haid dan darah istihadloh (darah penyakit). Di sini, kami ingin berbagi pengetahuan dan belajar lebih dalam mengenai haid dan problematika perempuan.


Seorang muslimah yang menginjak usia haid atau sudah mengalami haid wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengan haid (wajib 'ain). Sehingga baginya diwajibkan pergi dari rumah untuk mengkaji ilmu tersebut, dan bagi seorang suami diharamkan melarang istrinya apabila ia tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Sedangkan bagi suami yang dapat mengajarkannya sendiri, maka ia wajib mengajarkannya. Untuk kaum laki-laki hukumnya fardlu kifayah karena hal ini tidak bersentuhan langsung dengannya. Bagi orang tua wajib mengajarkan hukum-hukum yang berkaitan dengan haid kepada putra-putrinya. Dan bagi mereka yang sudah mengerti jangan segan -segan menyampaikan pengertiannya kepada mereka yang belum mengerti dengan berbagai cara..


A. Pengertian Haid


      Haid secara bahasa artinya mengalir. Darah haid atau menstruasi ialah darah yang keluar dari rahim perempuan pada hari-hari tertentu pada saat badan dalam keadaan sehat dan sudah menjadi kebiasaan, bukan karena sakit atau melahirkan. Haid merupakan proses alamiyah yang dialami oleh setiap perempuan dan tidak dapat direkayasa keberadaannya, sudah menjadi ketetapan Allah khusus untuk kaum perempuan.

      Firman Allah yang menjelaskan tentang haid terdapat dalam QS. Al-Baqarah:222, yang artinya: “ Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

      Sabda Rosulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhori dijelaskan “ Haid itu adalah sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada cucu wanita Adam”.


B. Usia Haid
          
   Anak perempuan dapat mengeluarkan darah haid apabila ia telah genap berusia 9 tahun dengan hitungan tahun hijriyah, atau 8 tahun lebih 8 bulan lebih 24 hari bila menggunakan hitungan tahun masehi, atau kurang beberapa hari asalkan kurangnya tidak sampai 16 hari.


     Masa minimal perempuan mengalami haid disebut dengan masa menarche, biasanya terjadi pada usia 9 – 14 tahun. Sedangkan batas maksimal perempuan tidak mengalami haid, atau masa monopouse tidak ada batasnya.


C. Darah Haid


         Perempuan harus memahami ciri- ciri darah haid yang meliputi warna, sifat, dan waktu lamanya mengeluarkan darah. Dari segi warna, darah haid ada 5 macam yaitu merah kehitam-hitaman (coklat tua), merah, merah kekuning-kuningan, kuning, kuning keputih-putihan (krem keruh). Adapun dari segi sifat, ada yang berbau anyir menyengat, berbau anyir tidak menyengat, kental, dan cair.              


      Darah yang keluar dari rahim perempuan itu ada 3 macam yaitu darah haid, darah nifas dan darah istihadloh.      


    Umumnya anak perempuan yang sudah dewasa, setiap bulan mengeluarkan darah haid, lamanya bervariasi, ada yang 7 hari, ada yang kurang dan ada yang lebih dari itu. Oleh karena itu perlu diketahui batas waktu minimal perempuan mengeluarkan darah haid dan batas maksimalnya.


1. Batas minimal masa haid


    Orang perempuan mengeluarkan darah haid paling sedikit dalam waktu sehari semalam (24 jam)


     Jika ada perempuan mengeluarkan darah sebelum mencapai 24 jam sudah berhenti, maka darah itu bukanlah darah haid, melainkan darah rusak (istihadloh). Tetapi bila dalam tempo 15 hari (sebelum lewat 15 hari dari mulainya mengeluarkan darah) perempuan itu mengeluarkan darah lagi dan jumlah waktunya mengeluarkan darah itu dan waktunya mengeluarkan darah sebelumnya sudah mencapai 24 jam atau lebih maka darah itu adalah darah haid yang keluarnya tersendat-sendat.


            Jika ada perempuan mengeluarkan darah haid terputus-putus yang diberi hukum haid adalah kesemua waktu keluar darah dan waktu putus yang ada di sela-selanya (bukan hanya keluarnya darah saja). Misal, Keluar darah 3 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, maka keseluruhan 13 hari dihikumi haid.
            Jika ada perempuan mempunyai kasus seperti di atas, maka aturan ibadahnya sebagai berikut :


* Saat pertama kali melihat keluarnya darah pada usia haid, baik bagi yang baru pertama kali, maupun yang pernah mengalaminya, wajib menghindari hal-hal yang diharamkan, juga harus menjaga agar sesuatu yang dipakai dalam ibadah tidak terkena najisny darah haid.


* Jika lamanya mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia tidak diwajibkan mandi.


* Jika lamanya mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya putus, dia harus mandi, sholat dan sebagainya seperti orang suci.


* Jika darahnya masih keluar lagi, maka mandi, sholat, puasa yang dikerjakan pada putus darah
tersebut tidak sah. Oleh karena itu, besok dia wajib mengqodlo' puasa yang dikerjakan pada hari putus darah tersebut, dan dia tidak berdosa sebab berhubungan suami istri, karena hanya melihat dlohirnya saja.


* Kemudian sewaktu-waktu  darahnya putus lagi, dia wajib mengerjakan hal-hal seperti di atas lagi.


* Lalu jika darahnya masih keluar lagi, maka keseluruhan hal-hal yang dikerjakan di atas tidak sah lagi, begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari 15 malam dihitung dari pertama kali mengeluarkan darah.


  2. Batas maksimal masa haid


       orang perempuan mengeluarkan darah haid paling lama dalam masa 15 hari 15 malam (360 jam) baik keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Apabila perempuan mengeluarkan darah terus menerus dan melebihi 15 hari 15 malam, maka darah itu adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh.


3. Masa suci


    masa suci merupakan masa yag memisahkan antara berakhirnya haid dan permulaan haid yang berikutnya. Masa suci perempuan bervariasi, ada yang 23 hari ada yang kurang dari itu dan ada juga yang lebih dari itu. Namun demikian masa suci mempunyai batas minimal dan batas maksimal. Untuk batas minimal masa suci adalah 15 hari 15 malam dan maksimalnya tidak terbatas, karena ada perempuan yang seumur hidupnya tidak mengalami haid.


     Jika ada perempuan mengeluarkan darah lagi sebelum masa sucinya mencapai 15 hari, maka hukumnya sebagai berikut:


1. Apabila darah yang kedua tersebut kaluar masih dalam tempo 15 hari (pada hari yang ke 15 atau sebelumnya) dari permulaan darah yang pertama, maka darah yang kedua tersebut menjadi satu  dan bersambung dengan darah yang pertama, demi untuk menyempurnakan  (menggenapkan) maksimalnya masa haid, maka hukumnya yaitu ;


a. Bila berhenti pada hari yang ke 15 atau sebelumnya, maka seluruh darah yang keluar dihukumi haid, begitu pula wakyu yang memisahkan antara dua darah tersebut.


b. Bila berhenti sesudah hari yang ke 15 maka darah tersebut adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh.


Contoh :
              Hari : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19


Aminah    : ------------                 ----------------


Hamidah  : ------------             ------------


Thoyibah : ------------                   -----------------------


Keterangan :


1. Seluruh darah yag keluar dari Aminah adalah darah haid, begitu pula waktu yang memisah   antara darah yang pertama dan darah yag kedua, ia mengalami masa haid selama 15 hari.


2. Darah yag dikeluarkan oleh Hamidah sama dengan darah yang dikeluarkan oleh Aminah, ia mengalami masa haid selama 13 hari.


3. Darah yang keluar dari thoyibah adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh, darahnya yang kedua berhenti pada hari ke 17.

2.     Apabila darah yang kedua tersebut keliar sesudah 15 hari dari permulaan darah yang  pertama, maka darah tersebut adalah darah yang lain dan tidak bersambung dengan darah yang pertama. Maka darah yang pertama dihukumi haid, dan untuk menentukan hukumnya darah yang kedua harus dihitung dari permulaan hari suci, dan tidak dihitung dari permulaan darah yang pertama, maka hukumnya yaitu :
a. Bila berhenti pada hari yang ke 15 atau sebelumnya maka seluruhnya dihikumi darah istihadloh.
b. Bila berhenti sesudah hari yang ke 15, maka darah yang keluar pada hari yang ke 15 dan sebelumnya dihukumi darah istihadloh, dan darah yang keluar sesudah hari yang 15 dihukumi darah haid apabila mencapai 24 jam dan tidak melebihi 15 hari.
Contoh :
         Hari haid : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
         Hari suci :                 1 2 3 4 5    6  7   8   9  10 11 12 13 14 15 16 17 18
1. Nurul           : -----------                                                 ------------
2. Aini             : -----------                                            ----------
3. Binti            : -----------                                                      ------------------
Keterangan :
1. Darah yang keluar dari Nurul seluruhnya darah istihadloh, karena darah itu keluar pada hari yang ke 12 dari hari mulainya suci dan berhenti pada hari yang ke 15.
2. Darah yang keluar dari Aini sama dengan darahnya Nurul, seluruhnya dihukumi darah istihadloh , karena darah itu berhenti pada hari yang ke 13.
3.     Darah yang kedua yang keluar dari Binti pada hari yang ke 13, 14 dan 15 dihukumi darah istihdloh, dan yang keluar pada hari ke 16 dan 17 dihukumi darah haid.

0 Comments
Tweets
Komentar

0 komentar:

Posting Komentar