Haid atau biasa disebut menstruasi
merupakan sesuatu yang rutin dialami oleh orang perempuan (muslimah) , dan
menjadi tanda-tanda baligh (dewasa). Seorang muslimah apabila sudah baligh maka
ia wajib melakukan kewjiban-kewajiban agama, seperti sholat, puasa dan lain
sebagainya.
Seringkali kita temukan kaum
muslimah yang kebingungan dalam membedakan antara darah haid dan darah
istihadloh (darah penyakit). Di sini, kami ingin berbagi pengetahuan dan
belajar lebih dalam mengenai haid dan problematika perempuan.
Seorang muslimah yang menginjak usia
haid atau sudah mengalami haid wajib mempelajari hukum-hukum yang berkaitan
dengan haid (wajib 'ain). Sehingga baginya diwajibkan pergi dari rumah
untuk mengkaji ilmu tersebut, dan bagi seorang suami diharamkan melarang
istrinya apabila ia tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Sedangkan bagi suami
yang dapat mengajarkannya sendiri, maka ia wajib mengajarkannya. Untuk kaum
laki-laki hukumnya fardlu kifayah karena hal ini tidak bersentuhan
langsung dengannya. Bagi orang tua wajib mengajarkan hukum-hukum yang berkaitan
dengan haid kepada putra-putrinya. Dan bagi mereka yang sudah mengerti jangan
segan -segan menyampaikan pengertiannya kepada mereka yang belum mengerti
dengan berbagai cara..
A. Pengertian Haid
Haid
secara bahasa artinya mengalir. Darah haid atau menstruasi ialah darah yang
keluar dari rahim perempuan pada hari-hari tertentu pada saat badan dalam
keadaan sehat dan sudah menjadi kebiasaan, bukan karena sakit atau melahirkan.
Haid merupakan proses alamiyah yang dialami oleh setiap perempuan dan tidak
dapat direkayasa keberadaannya, sudah menjadi ketetapan Allah khusus untuk kaum
perempuan.
Firman Allah yang menjelaskan tentang haid terdapat dalam QS. Al-Baqarah:222,
yang artinya: “ Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu
adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”
Sabda
Rosulullah SAW dalam hadits riwayat Bukhori dijelaskan “ Haid itu adalah
sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada cucu wanita Adam”.
B. Usia Haid
Anak perempuan dapat mengeluarkan darah haid apabila ia telah genap berusia 9
tahun dengan hitungan tahun hijriyah, atau 8 tahun lebih 8 bulan lebih 24 hari
bila menggunakan hitungan tahun masehi, atau kurang beberapa hari asalkan
kurangnya tidak sampai 16 hari.
Masa minimal perempuan mengalami haid disebut dengan masa menarche, biasanya
terjadi pada usia 9 – 14 tahun. Sedangkan batas maksimal perempuan tidak
mengalami haid, atau masa monopouse tidak ada batasnya.
C. Darah Haid
Perempuan harus memahami ciri- ciri darah haid yang meliputi warna, sifat, dan
waktu lamanya mengeluarkan darah. Dari segi warna, darah haid ada 5 macam yaitu
merah kehitam-hitaman (coklat tua), merah, merah kekuning-kuningan, kuning,
kuning keputih-putihan (krem keruh). Adapun dari segi sifat, ada yang berbau
anyir menyengat, berbau anyir tidak menyengat, kental, dan cair.
Darah yang keluar dari rahim perempuan itu ada 3 macam yaitu darah haid,
darah nifas dan darah istihadloh.
Umumnya anak perempuan yang sudah dewasa, setiap bulan mengeluarkan darah haid,
lamanya bervariasi, ada yang 7 hari, ada yang kurang dan ada yang lebih dari
itu. Oleh karena itu perlu diketahui batas waktu minimal perempuan mengeluarkan
darah haid dan batas maksimalnya.
1.
Batas minimal masa haid
Orang perempuan mengeluarkan darah haid paling sedikit dalam waktu sehari
semalam (24 jam)
Jika ada perempuan mengeluarkan
darah sebelum mencapai 24 jam sudah berhenti, maka darah itu bukanlah darah
haid, melainkan darah rusak (istihadloh). Tetapi
bila dalam tempo 15 hari (sebelum lewat 15 hari dari mulainya mengeluarkan
darah) perempuan itu mengeluarkan darah lagi dan jumlah waktunya mengeluarkan
darah itu dan waktunya mengeluarkan darah sebelumnya sudah mencapai 24 jam atau
lebih maka darah itu adalah darah haid yang keluarnya tersendat-sendat.
Jika ada perempuan mengeluarkan darah haid terputus-putus yang
diberi hukum haid adalah kesemua waktu keluar darah dan waktu putus yang ada di
sela-selanya (bukan hanya keluarnya darah saja). Misal,
Keluar darah 3 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, putus 4 hari, keluar
lagi 1 hari, maka keseluruhan 13 hari dihikumi haid.
Jika ada perempuan mempunyai kasus seperti di atas, maka aturan ibadahnya
sebagai berikut :
* Saat pertama kali melihat keluarnya darah pada usia
haid, baik bagi yang baru pertama kali, maupun yang pernah mengalaminya, wajib
menghindari hal-hal yang diharamkan, juga harus menjaga agar sesuatu yang
dipakai dalam ibadah tidak terkena najisny darah haid.
*
Jika lamanya mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia tidak diwajibkan
mandi.
*
Jika lamanya mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu
darahnya putus, dia harus mandi, sholat dan sebagainya seperti orang suci.
*
Jika darahnya masih keluar lagi, maka mandi, sholat, puasa yang dikerjakan pada
putus darah
tersebut
tidak sah. Oleh karena itu, besok dia wajib mengqodlo' puasa yang dikerjakan
pada hari putus darah tersebut, dan dia tidak berdosa sebab berhubungan suami
istri, karena hanya melihat dlohirnya saja.
*
Kemudian sewaktu-waktu darahnya putus lagi, dia wajib mengerjakan hal-hal
seperti di atas lagi.
* Lalu jika darahnya masih keluar lagi, maka keseluruhan
hal-hal yang dikerjakan di atas tidak sah lagi, begitu seterusnya selama belum
melewati 15 hari 15 malam dihitung dari pertama kali mengeluarkan darah.
2. Batas
maksimal masa haid
orang perempuan mengeluarkan darah haid paling lama dalam masa 15 hari 15 malam
(360 jam) baik keluarnya terus menerus atau terputus-putus. Apabila perempuan
mengeluarkan darah terus menerus dan melebihi 15 hari 15 malam, maka darah itu
adalah darah haid yang bercampur dengan darah istihadloh.
3.
Masa suci
masa suci merupakan masa yag memisahkan antara berakhirnya haid dan permulaan
haid yang berikutnya. Masa suci perempuan bervariasi, ada yang 23 hari ada yang
kurang dari itu dan ada juga yang lebih dari itu. Namun demikian masa suci
mempunyai batas minimal dan batas maksimal. Untuk batas minimal masa suci
adalah 15 hari 15 malam dan maksimalnya tidak terbatas, karena ada perempuan
yang seumur hidupnya tidak mengalami haid.
Jika ada perempuan mengeluarkan darah lagi sebelum masa sucinya mencapai 15
hari, maka hukumnya sebagai berikut:
1. Apabila darah yang kedua tersebut kaluar masih dalam
tempo 15 hari (pada hari yang ke 15 atau sebelumnya) dari permulaan darah yang
pertama, maka darah yang kedua tersebut menjadi satu dan bersambung
dengan darah yang pertama, demi untuk menyempurnakan (menggenapkan)
maksimalnya masa haid, maka hukumnya yaitu ;
a.
Bila berhenti pada hari yang ke 15 atau sebelumnya, maka seluruh darah yang
keluar dihukumi haid, begitu pula wakyu yang memisahkan antara dua darah
tersebut.
b.
Bila berhenti sesudah hari yang ke 15 maka darah tersebut adalah darah haid
yang bercampur dengan darah istihadloh.
Contoh
:
Hari : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19
Aminah
:
------------
----------------
Hamidah
:
------------
------------
Thoyibah
:
------------
-----------------------
Keterangan
:
1.
Seluruh darah yag keluar dari Aminah adalah darah haid, begitu pula waktu yang
memisah antara darah yang pertama dan darah yag kedua, ia mengalami
masa haid selama 15 hari.
2.
Darah yag dikeluarkan oleh Hamidah sama dengan darah yang dikeluarkan oleh Aminah,
ia mengalami masa haid selama 13 hari.
3. Darah yang keluar dari thoyibah adalah darah haid yang
bercampur dengan darah istihadloh, darahnya yang kedua berhenti pada hari ke
17.
2. Apabila
darah yang kedua tersebut keliar sesudah 15 hari dari permulaan darah
yang pertama, maka darah tersebut adalah darah yang lain dan tidak
bersambung dengan darah yang pertama. Maka darah yang pertama dihukumi haid,
dan untuk menentukan hukumnya darah yang kedua harus dihitung dari permulaan
hari suci, dan tidak dihitung dari permulaan darah yang pertama, maka hukumnya
yaitu :
a.
Bila berhenti pada hari yang ke 15 atau sebelumnya maka seluruhnya dihikumi
darah istihadloh.
b.
Bila berhenti sesudah hari yang ke 15, maka darah yang keluar pada hari yang ke
15 dan sebelumnya dihukumi darah istihadloh, dan darah yang keluar sesudah hari
yang 15 dihukumi darah haid apabila mencapai 24 jam dan tidak melebihi 15 hari.
Contoh
:
Hari haid : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
Hari suci
:
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
1.
Nurul :
-----------
------------
2.
Aini :
-----------
----------
3.
Binti :
-----------
------------------
Keterangan
:
1.
Darah yang keluar dari Nurul seluruhnya darah istihadloh, karena darah itu
keluar pada hari yang ke 12 dari hari mulainya suci dan berhenti pada hari yang
ke 15.
2.
Darah yang keluar dari Aini sama dengan darahnya Nurul, seluruhnya dihukumi
darah istihadloh , karena darah itu berhenti pada hari yang ke 13.
3. Darah
yang kedua yang keluar dari Binti pada hari yang ke 13, 14 dan 15 dihukumi
darah istihdloh, dan yang keluar pada hari ke 16 dan 17 dihukumi darah haid.